Alasan banding karena majelis hakim memvonis RW dkk. selama 3,6 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan selama 4,6 tahun.

Rejang Lebong (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, mengajukan banding atas vonis empat anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di daerah itu pada 31 Desember 2020 yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka parah.

Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Manggala Brillyansa Akbar mengatakan bahwa banding itu terkait dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup yang memvonis terhadap terdakwa dalam persidangan secara virtual, Senin (1/2), lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Bandingnya sudah kami ajukan pada hari Kamis (4/2)," kata Manggala Brillyansa Akbar di Rejang Lebong, Senin.

Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anggota TNI

Manggala Brillyansa Akbar lantas mengemukakan alasan banding karena majelis hakim memvonis RW dan kawan-kawan selama 3,6 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan selama 4,6 tahun.

"Berikutnya, ABH atas nama J juga divonis 4,6 tahun dari tuntutan 7,6 tahun," katanya menjelaskan.

Pengajuan banding oleh pihaknya selaku JPU ke pengadilan lebih tinggi tersebut karena tidak puas atas putusan di persidangan tingkat pertama.

"Karena pelakunya anak-anak, prosesnya harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Ari Kurniawan dibantu hakim anggota Nur Ihsan Sahabudin dan Dini Angraini menggelar sidang vonis di PN Curup, sementara empat ABH berada di LPKA Bengkulu. ​Adapun JPU dari Kejari Rejang Lebong terdiri atas Novi Arlya Adam dan Dwina Sanindya Putri.

Empat ABH yang terlibat dalam perkara ini disidangkan dalam dua berkas berbeda, yakni berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW, dan MA dengan vonis hukuman penjara selama 3,6 tahun, sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama J dengan vonis 4,6 tahun penjara.

Vonis dari majelis hakim terhadap KP, RW, dan MA selama 3,6 tahun ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4,6 tahun, sedangkan tuntutan terhadap ABH berinisial J selama 7,6 tahun penjara.

Baca juga: PN Curup vonis ABH pengeroyok anggota TNI AD

Empat ABH ini pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2020, bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup di Lapangan Setia Negara Curup.

Kejadian itu menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia akibat terkena tusukan senjata tajam dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021