total kurang lebih Rp34 juta rupiah untuk keperluan biaya masuk kerjaJakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap seseorang berinisial NAP (28) diduga sebagai penipu bermodus penerimaan karyawan salah satu maskapai penerbangan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander di Jakarta, Senin, menjelaskan kasus ini berawal pada November 2020 ketika tersangka NAP mengajak seorang mantan teman sekolahnya dan juga suami korban untuk bekerja sebagai petugas konter pendaftaran (check in) salah satu maskapai nasional.
"Agar diterima, keduanya, korban dan suami korban, dimintakan uang secara bertahap dengan total kurang lebih Rp34 juta rupiah untuk keperluan biaya masuk kerja, pembelian seragam kerja dan biaya training," kata Kompol Alexander.
Dijelaskan Alexander, untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah diterima sebagai petugas konter pendaftaran, tersangka NAP membuat grup WhatsApp Counter Check in Staf yang digunakan untuk absensi selama bekerja.
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penipu mengaku calon Kapolres Tangerang Kota
Tersangka juga berdalih dengan alasan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan meminta korban absen di grup WA dengan cara, mengetik nama, no ID karyawan palsu yang diberikan tersangka untuk transfer gaji pada Februari 2021.
Namun karena janji tersangka tak kunjung terealisasi korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Bandara Soetta dengan nomor laporan LP/14/II/ 2021/Resta BSH Tanggal 03 Februari 2021.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 4 Februari 2021 di indekos tersangka di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka NAP mengaku telah enam kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa.
Baca juga: Penipu modus hipnotis PPSU Gambir diperiksa polisi
"Tersangka meminta kepada enam korban sejumlah uang untuk pelicin, membeli seragam, biaya training dan menjanjikan bekerja di maskapai sebagai 'counter check-in', uang ditransfer ke rekening tersangka dengan total kerugian kurang lebih Rp45 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka NAP dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021