Jakarta (ANTARA) - Mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mendapat 23 pertanyaan dari penyidik selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Tengku Zul yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Saksi mendapat 23 pertanyaan terkait perkara yang menyangkut terlapor atas nama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah mengenai cuitan Permadi Arya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Baca juga: KNPI laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Permadi menjelaskan bahwa cuitannya tersebut di-posting-nya saat menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain. Saat itu, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul, Zul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan.
Karena cuitan Permadi, akhirnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi ke Bareskrim yang terdaftar dengan laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Permadi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Pada Senin (1/2), Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara ini. Status Permadi masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Banser hormati proses hukum kasus dugaan SARA Abu Janda
Baca juga: Pengamat harap penyidik tak istimewakan Abu Janda
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021