Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penuh kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa sehingga pelaksanaannya bisa berjalan optimal.
"Pada intinya, seluruh aktivitas terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konpers Satgas Penanganan COVID-19 secara virtual, Jakarta, Senin.
Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan PPKM berbasis mikro di tingkat Desa, kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan Kemendes PDTT, termasuk pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan itu telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
Dalam Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 yang sebenarnya merupakan penegasan dari Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tersebut, Mendes PDTT menginstruksikan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali yang masuk dalam Zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk memastikan pelaksanaan PPKM skala mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tegaskan Dana Desa bisa bantu penyintas COVID-19
Baca juga: DPR: Jokowi alihkan dana desa untuk penanganan COVID-19
Untuk itu, Gus Menteri juga menginstruksikan agar mereka memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk
kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan desa.
Kemudian, Mendes juga menginstruksikan mereka untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Selain juga instruksi agar pemerintah desa melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai
masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk serta membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan teatment atau penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah.
Pada intinya, seluruh aktivitas terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh Kemendes PDTT di tingkat desa.
"Misalnya terkait dengan desa yang dulu sudah pernah punya Posko Jaga Desa 24 jam, dan beberapa waktu terakhir itu agak kurang penjagaannya, enggak sampai 24 jam. Nah, ini ditingkatkan lagi 24 jam, sesuai instruksi Satgas dan Pemda. termasuk pembiayaan operasionalisasi Posko," katanya.
Terkait penggunaannya, Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro itu bisa digunakan untuk penyediaan sarana cuci tangan, pengadaan masker, ruang isolasi, dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
"Jadi sebenarnya semua kegiatan yang sekarang merupakan dukungan atau tindak lanjut atas instruksi Mendagri itu sudah pernah dilakukan semuanya oleh kepala desa, yang dulu disebut Relawan Desa Lawan COVID-19, yang sekarang diintensifkan kembali," kata Mendes.
"Secara substansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan PPKM berbasis mikro atau di tingkat desa," kata Mendes lebih lanjut.*
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan DIPA, dana transfer daerah dan dana desa 2021
Baca juga: Menteri Desa PDDT fokuskan dana desa 2020 tangani COVID-19
Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021