peristiwa pelarangan ataupun aturan penggunaan jilbab tidak hanya terjadi di Padang, Komnas HAM mencatat sejak 2014 ada peristiwa pelarangan penggunaan jilbab di Papua dan di Bali.

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa penggunaan atribut keagamaan di sekolah merupakan hak siswa dan guru.

“Kami mengapresiasi adanya SKB Tiga Menteri mengenai seragam sekolah, terutama karena poinnya adalah hak, yakni negara tidak boleh posisinya memaksa atau melarang. Karena terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Beka dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dia menambahkan saat terjadi kasus aturan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang, pihaknya langsung mendampingi siswa tersebut.
Baca juga: MUI sebut idealnya siswa gunakan seragam sesuai dengan agama
Baca juga: FSGI: SKB 3 menteri soal seragam sekolah harus disosialisasikan masif


“Komnas HAM mengapresiasi SKB tersebut, karena pendekatan utama dalam SKB tersebut adalah hak asasi manusia,” ucapnya.

Dia menjelaskan peristiwa pelarangan ataupun aturan penggunaan jilbab tidak hanya terjadi di Padang saja. Komnas HAM mencatat sejak tahun 2014 ada peristiwa pelarangan penggunaan jilbab di Papua dan juga terjadi di Bali.

“Tidak hanya terjadi di Padang saja, tetapi juga fenomena ini terjadi di banyak daerah di Tanah Air,” terang dia.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, maka ada sanksi yang akan diberikan yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Baca juga: Kemendikbud: SKB soal seragam sekolah tidak mengurangi hak beragama
Baca juga: Mendikbud : Seragam dengan atribut keagamaan keputusan individu

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021