Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 79,52 persen.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.197 orang atau mencapai 79,52 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 16 kasus sembuh," kata Emi Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.763 kasus usai terjadi 32 penambahan kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1039 orang," jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 459 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 16,61 persen dari total kasus positif.
Baca juga: 15 Kelurahan di Palangka Raya zona merah COVID-19
Baca juga: Wali Kota minta warga taati pembatasan kegiatan masyarakat
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
Baca juga: Wali Kota sebut PPKM mampu turunkan angka penularan COVID-19
Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya tak perpanjang PPKM
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021