Padang (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, di Padang, Sumatera Barat, menetapkan remaja FW (19) sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, di Padang, Senin.
FW ditahan di Markas Polsek Bungus dan diperiksa secara intensif. "Kami juga tengah menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," katanya.
Zamzami membeberkan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah hamil dalam hitungan lima bulan. Antara korban dengan tersangka diketahui merupakan tetangga dan memiliki hubungan berpacaran sejak sejak Juli 2020.
Pencabulan, kata dia, di kamar korban dan FW masuk melalui jendela kamar karena mereka adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Akibat perbuatan itu keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor kepada polisi dengan nomor LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung.
FW ditangkap petugas pada Sabtu (6/2/) ketika sedang tertidur di kamar tidurnya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021