KY merupakan salah satu garda depan yang memastikan pelaksanaan Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2001 dengan baik oleh penyelenggara negara, khususnya dari sektor kehakiman.

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Yudisial (KY) terus meningkatkan integritas dan kapasitas hakim, salah satunya dengan memanfaatkan big data sehingga rekam jejak yang berisi integritas dan kapasitas para hakim bisa dengan mudah diketahui.

"Pemanfaatan big data untuk membuat bank data profil para hakim sehingga mempermudah KY dalam menyeleksi para hakim yang akan diajukan sebagai calon hakim agung," kata Bamsoet di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai menerima anggota Komisi Yudisial periode 2020—2025 di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin.

Bamsoet mengatakan bahwa KY merupakan salah satu garda depan yang memastikan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara negara, khususnya dari sektor kehakiman.

Menurut dia, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas untuk memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum.

Ia mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 45 hakim agung, sesuai dengan amanah Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung, menyebutkan jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.

Baca juga: Komisi III: KY tingkatkan kualitas seleksi calon hakim agung

Sesuai dengan amanat Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Oleh karena itu, kata Bamsoet, KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15 posisi hakim agung yang masih kosong.

Bamsoet menilai tugas KY tersebut tidak mudah karena lembaga tersebut juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran, yaitu sekitar Rp109,4 miliar pada tahun anggaran 2021.

Dari anggaran tersebut, kata Bamsoet, sekitar 75 persen untuk gaji dan operasional kepegawaian, sementara kegiatan rekrutmen hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp1,7 miliar, padahal kebutuhan idealnya mencapai Rp2,6 miliar.

"Walaupun dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan dirinya bisa bekerja dengan baik, yaitu dengan meningkatkan integritas hakim yang ditunjukkan melalui peningkatan indeks integritas hakim," katanya.

Ia menyebutkan indeks integritas hakim pada tahun 2015 dengan skor 5,9, pada tahun 2016 dengan skor 6,15, pada tahun 2017 dengan skor 6,15, pada tahun 2018 meraih skor 6,17, dan skor 6,59 pada tahun 2019.

Baca juga: Mukti Fajar Nur Dewata terpilih jadi Ketua KY

Bamsoet mengatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim secara legal formal teknisnya diatur dalam UU No. 18/2011 tentang Perubahan atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, para wakil ketua MPR RI, antara lain Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Sementara itu, Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid hadir secara virtual.

Sementara itu, anggota KY yang hadir, antara lain Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dr. Djoko Sasmito, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi, Ph.D, serta Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021