Indragiri Hilir (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyita sebanyak 19 "handphone" (HP) saat melakukan razia di kamar warga binaan pemasyarakatan di blok narkoba, Minggu.

Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono kepada ANTARA mengatakan pihaknya kembali melakukan razia di Blok Mahoni yang merupakan tempat narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan penyelundupan sabu-sabu

Adapun barang yang ditemukan saat razia yakni 19 HP, 22 "charger" HP, 43 colokan sambung, 11 "handsfree", dan tiga dudukan HP.

Budhi mengatakan, pihaknya melakukan razia guna mencegah gangguan keamanan dan tata tertib dengan sasaran penertiban aliran listrik dan barang terlarang berupa narkotika, HP, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Barang bukti yang ditemui oleh anggota Lapas Klas IIA Tembilahan saat dilakukan pengeledahan di Blok Mahoni yang merupakan kasus narkotika, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Lapas Klas IIA Tembilahan/aa.

Baca juga: Seorang napi di Lapas Meulaboh Aceh tertangkap konsumsi sabu

Dari hasil razia kali ini, Budhi mengatakan tidak ditemukan narkotika meskipun sebelumnya dicurigai ada peredaran barang haram tersebut di dalam lapas.

“Saat dilakukan razia, kami tidak menemukan narkotika di Blok Mahoni,” katanya.

Pria yang baru sebulan menjabat di Lapas Klas IIA Tembilahan ini mengatakan bahwa saat dilakukan razia tidak terjadi perlawanan dari warga binaan. Selanjutnya barang hasil razia akan diinventarisasi dan didata.

Baca juga: Kemenkumham Aceh bentuk tim khusus pencegahan narkoba di lapas

“Barang bukti hasil razia kami amankan untuk dimusnahkan,” katanya.

Pewarta: Adriah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021