Life Reinsurance Underwriting & Customer Experience Management Division Head Indonesia Re Radix Yunanto menyatakan, klaim reasuransi jiwa di sini maksudnya adalah klaim untuk risiko manfaat meninggal dunia (death benefit) dan risiko manfaat biaya perawatan (medical benefit).
"Data yang terhimpun dan tercatat oleh Indonesia Re sampai dengan saat ini ada 3.601 kasus dengan nilai total liability Indonesia Re sebesar Rp42,7 miliar," ungkap Radix saat dihubungi ANTARA, Jumat.
Total kasus Covid-19 di Indonesia per 29 Januari 2021 telah menyentuh 1.024.298 kasus, dengan pasien sembuh sebanyak 842.122 pasien, dan meninggal sebanyak 842.122 orang.
Adapun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pembayaran klaim meninggal dunia sampai dengan September 2020 mencapai Rp8,80 triliun, naik 17,4 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 7,49 triliun.
Menurut Radix, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ceding guna mengantisipasi potensi lonjakan klaim dari reasuransi jiwa akibat Covid-19, seperti peristiwa yang sudah ada namun belum terlaporkan dan belum diajukan klaim asuransinya dari ahli waris.
"Perusahaan asuransi jiwa harus benar-benar dapat memperhitungkan risiko ini", kata Radix.
Di satu sisi, lanjut Radix, lonjakan kasus Covid-19 dapat memberi peluang bisnis bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal penetrasi pasar kepada masyarakat tentang pentingnya berasuransi jiwa dan kesehatan, namun yang terpenting bilamana produk dengan proteksi Covid-19 ini dijual harus benar-benar memiliki nilai kecukupan harga atau tarif premi.
"Khusus untuk klaim akibat Covid-19 untuk manfaat biaya perawatan sebaiknya diberlakukan klausula indemnity, coordination of benefit atau contribution diantara perusahaan asuransi jiwa bahkan dengan pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya pada webinar yang bertajuk "Health Talk Covid-19 with Dr. Reisa Broto Asmoro" yang diselanggarakan oleh Indonesia Re, Dr. Reisa Broto Asmoro, yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 tak bosan-bosan menyerukan agar masyarakat terus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kasus penularan (Covid-19) masih belum mereda, oleh karena itu kita harus senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021