Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah.

Bogor (ANTARA) - Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik arah kembali ke tol karena melanggar aturan ganjil dan genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.

"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," katanya di Kota Bogor.

Pada hari Minggu (7/2), menurut Dody, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.

Baca juga: Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.

Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.

"Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," katanya.

Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor ini tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.

"Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," katanya.

Baca juga: Usai demo mahasiswa, aturan ganjil genap kembali normal

Pewarta: Riza Harahap
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021