Bogor (ANTARA) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bogor, memeriksa kendaraan bermotor di enam Pos Sekat di ruas jalan raya menuju pusat Kota Bogor, pada hari pertama pelaksanaan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, Sabtu.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh petugas gabungan di enam Pos Sekat yang telah disiapkan yakni di Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat Gerbang Tol Baranangsiang, dan Pos Sekat Simpang Ciawi, mulai pukul 08:00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan sistem genap ganjil kendaraan bermotor
Baca juga: Pemkot siapkan enam pos pemeriksaan untuk pemberlakuan ganjil-genap
Petugas memeriksa kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di depan Pos Sekat yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender.
Pada Sabtu, 6 Februari hari ini, adalah tanggal genap, sehingga kendaraan dengan plat ganjil diperiksa petugas, karena tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap di kalendar.
Karena itu, petugas memberhentikan kendaraan dengan plat nomor ganjil, menanyakan tujuannya ke mana dan ada keperluan apa? jika keperluannya dinilai tidak terlalu penting dan mendesak, maka diminta memutar balik ke arah asalnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya yang memantau pelaksanaan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di dekat gerbang tol Baranangsiang Kota Bogor, mengatakan, selama hampir satu jam memantau pelaksanaan sistem ganjil-genap di lokasi ini, ada sekitar 100 kendaraan diminta petugas untuk memutar balik arah.
"Petugas meminta pengendara memutar balik arah, dengan sikap yang ramah. Umum mereka merada dapat menerima dan tidak ada komplain," katanya.
Susatyo menambahkan, ada juga kendaraan dengan plat ganjil yang dibolehkan melanjutkan perjalanannya karena tujuannya penting dan mendesak, yakni taksi online yang mengantar penumpangnya ke rumah sakit.
Menurut Susatyo, tidak semua kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap dikalendar, diminta memutar balik, tapi ada juga yang dikecualikan, misalnya mobil ambulans, dan pegawai rumah sakit yag berangkat kerja. "Kalau tujuannya hanya ingin jalan-jalan, maka akan kami minta memutar balik," katanya.
Baca juga: Kota Bogor berlakukan aturan buka tutup di Jalan Sudirman
Baca juga: Pemkot Bogor tutup Jalan Sudirman setiap pukul 19.00-05.00 WIB
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021