Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan bahwa selama masa pandemi COVID-19, Bali telah menghasilkan limbah medis 3 ton sehari.

"Di Bali secara keseluruhan ada 3 ton sehari dan sudah dikelola masing-masing faskes, sudah ada pihak ketiga sebagai pengelolanya lalu dikirim ke Jawa Barat dan diolah di sana," kata Kadiskes Bali saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia mengatakan 3 ton limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi ini terdiri dari limbah medis untuk penanganan COVID-19 maupun non COVID-19. Salah satunya, alat suntik, obat-obatan, APD, dan masker.

Penanganan limbah medis selama ini ditangani pihak ketiga kemudian dikirim ke Jawa Barat. Kata dia, apabila mengacu kepada standar, di Bali belum tersedia tempat pengolahan limbah medis yang sesuai.

Baca juga: KLHK larang pembuangan limbah medis di TPA sampah rumah tangga

Baca juga: KLHK perbanyak fasilitas pengolahan limbah medis

"Limbah medis sudah ada penangananya, dijadikan satu kemudian ada pihak ketiga yang menanganinya dan dikirim ke Jawa Barat. Sudah kita amankan sesuai standar karena termasuk limbah B3,"katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan bahwa rapid assessment terkait pengolahan limbah B3 dari limbah medis COVID-19 telah mengikuti prosedur. Namun, saat ini dibutuhkan sebuah pengolahan yang terpusat agar dapat dilakukan pengawasan yang berkelanjutan.

"Selama ini pengolahannya sudah dilakukan secara sistematis dan mengikuti prosedur, namun butuh pengolahan yang terpusat agar dapat dilakukan pengawasan yang berkelanjutan, selama ini pengolahan limbah B3 termasuk limbah COVID-19 dilakukan oleh perusahaan swasta yang berada di luar Bali," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini belum didapati fasilitas kesehatan di Bali yang menjadi sorotan, termasuk tentang tempat penampungan ilegal.

Sementara itu, terkait pencatatan limbah medis selama ini telah dilakukan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. Selama dalam pemantauan Ombudsman Bali, catatan limbah medis tersedia, hanya saja masih terkendala tempat penyimpanannya.

"Dalam pemantauan kami, catatan limbahnya ada, hanya kendalanya pada tempat penyimpanannya saja yang sebagiannya masih belum memenuhi standar penyimpanan limbah medis. Lalu, kita minta dibuat tempat penyimpanan yang standar meskipun sederhana," ucap Umar.*

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021