Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) lebih mengedepankan langkah-langkah "soft approach" (pendekatan lunak) dalam pencegahan terorisme.

"Perpres RAN-PE ini kebijakan nasional yang komprehensif dan sistematis bagaimana memaksimalkan perlindungan warga negara dari ancaman terorisme," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, saat webinar Sosialisasi Perpres RAN-PE, Jumat.

Menurut dia, Perpres RAN-PE memang mengedepankan langkah-langkah lunak dengan banyak hal yang mengarah pada pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas, kemitraan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.

Baca juga: BNPT: Radikalisme lebih "halus" dari pada virus

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sipil, kata dia, sangat penting karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata karena siapa saja secara tidak sadar menjadi bagian dari kejahatan itu dan siapapun juga bisa menjadi korban.

"Sekarang ini sedang terjadi radikalisme masif. Tidak hanya di Indonesia, tetapi global. Radikalisasi ini mampu mengubah alam pikiran seseorang secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu," katanya.

Radikalisme dan intoleransi, kata dia, menyasar berbagai kelompok, terutama anak-anak muda karena produktif dan punya idealisme tinggi yang kemudian diberikan pemahaman-pemahaman yang mengubah cara berpikirnya.

"Cara berpikirnya menjadi ekstrimisme, bukan yang damai atau ekstrimisme moderat, tetapi mengarah atau menyetujui kekerasan. Dia bisa menjadi bagian dari pelaku tindak kekerasan untuk tujuan tertentu," kata Boy.

Karena itu, kata dia, Perpres RAN-PE berupaya memasifkan seluruh elemen masyarakat untuk waspada sehingga proses radikalisasi yang terjadi tidak kemudian diterima mentah-mentah dan memengaruhi pola pikir.

"Perpres ini (RAN-PE) lebih berbicara upaya preventif dan pre-emptif, membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi. Jadi, masyarakat diharapkan resisten," katanya.

Jangan sampai, kata Boy, masyarakat tidak waspada ketika ada orang yang melakukan proses radikalisasi yang bisa memengaruhi pikiran secara tidak sadar.

"Harus ada kesadaran publik. Perpres ini melibatkan seluruh pihak. Tidak boleh ada yang berpangku tangan," katanya.

Artinya, Boy kembali menekankan bahwa Perpres RAN-PE memberikan perlindungan lebih kepada warga negara yang tidak hanya mengandalkan aparat negara tertentu, tetapi semua pihak.

Baca juga: 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021