"Terdapat ketidakpastian dalam prediksi waktu jatuh karena objek jatuh secara tak terkendali sehingga orientasi satelit serta hambatan udara yang dialaminya dapat bervariasi. Besarnya hambatan atau pengereman menentukan waktu jatuhnya satelit," kata peneliti dari Lapan Dr. Rhorom Priyatikanto Rhorom dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Rhorom menuturkan sejak 30 Januari 2021, satelit tersebut telah mencapai ketinggian kurang dari 200 kilometer dan diperkirakan akan mengalami reentry pada 5 Februari 2021. Itu merupakan kali pertama benda antariksa berukuran besar milik Indonesia, jatuh.
Lokasi jatuh Satelit Telkom-3 belum dapat diprediksi dengan akurat. Berdasarkan parameter orbit terbaru dengan epoch tanggal 4 Februari 2021 pukul 22:56 WIB, serta berdasarkan jendela waktu reentry yang disebutkan sebelumnya, diperoleh hanya lintasan perkiraan lokasi jatuh Satelit Telkom-3.
Terkait pantauan reentry Satelit Telkom-3, Lapan berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsat, dan Roscosmos Rusia.
Jatuhnya Satelit Telkom-3 yang memiliki orbit dengan inklinasi 49,9 derajat diperkirakan memiliki risiko korban jiwa yang amat rendah, yakni sekitar 1:140000. Pertimbangan utama perkiraan risiko itu adalah distribusi populasi manusia di muka Bumi tahun 2021 serta inklinasi orbit Satelit Telkom-3. Nilai risiko tersebut jauh di bawah ambang yang mengkhawatirkan, misalnya Amerika Serikat menggunakan ambang 1:10000.
Baca juga: Menristek: Satelit penginderaan jauh penting untuk tangani karhutla
Meski demikian, Lapan terus melakukan pengecekan terhadap status objek serta berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk dan Telkomsat tentang reentry satelit tersebut.
Satelit Telkom-3 (COSPAR-ID 2012-044A, NORAD-ID 38744) merupakan satelit buatan ISS Reshetnev, Rusia berdasarkan pesanan PT Telkom Indonesia Tbk. Satelit tersebut diluncurkan pada 6 Agustus 2012 dari Baikonur Cosmodrome, Kazakhstan, tetapi masalah teknis menyebabkannya gagal mencapai orbit.
Satelit yang berbobot 1,845 ton itu tidak mengandung bahan radioaktif dan diperkirakan sebagian besar massa satelit akan terbakar saat memasuki atmosfer hingga menyisakan 10-40 persen massa awalnya.
Berdasarkan konvensi internasional, Negara Peluncur bertanggung jawab penuh atas korban/kerugian yang timbul atas benda jatuh antariksa. Adapun Negara Peluncur meliputi negara pemilik, negara yang meluncurkan, serta negara tempat peluncuran. Sehingga pihak Indonesia dalam hal ini PT Telkom, di mana sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013, adalah pemilik benda antariksa, telah memiliki asuransi untuk menutup kemungkinan kerugian yang terjadi terhadap pihak ketiga dari peristiwa reentry satelit itu.
Baca juga: Menristek dorong pengolahan data citra satelit penginderaan jauh
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021