Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).

Baca juga: Kominfo minta WhatsApp terapkan prinsip perlindungan data pribadi

"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Jumat.

Johnny menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).

RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.

Kedua RPP sektor postelsiar tersebut dibuat untuk kemudahan berusaha, transformasi digital dan migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off.

Baca juga: Kominfo harapkan RUU PDP selesai awal 2021

Kedua aturan turunan tersebut juga diharapkan bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk kepentingan nasional.

RPP Teknis mencakup hal teknis, termasuk di dalamnya implementasi analog switch off yang akan selesai pada tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif dan aktif secara bersama (infrastructure sharing) dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Sementara dalam RPP NSPK, terdapat standar usaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan.

Sebelum diberikan ke presiden, Kominfo pada Desember lalu menggelar diskusi secara virtual untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari publik untuk aturan turunan di bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran.


Baca juga: Batasan usia pakai medsos diusulkan 17 tahun

Baca juga: Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut

Baca juga: Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021