"Kami memang bertemu dengan persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama proses Pilkada," kata dia, dalam keterangan pers dari Gedung Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, alasan Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua karena pihak-pihak penyelenggara Pilkada masih mengembangkan pembahasan terkait dasar hukum yang dapat disangkakan kepada Riwu Kore.
Baca juga: Pengamat tak sepakat KPU nyatakan hasil Pilkada Sabu Raijua sah
Selain itu, lanjutnya, merujuk pada pasal 13 dan pasal 30 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada oleh Bawaslu berakhir pada saat penetapan kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada menteri dalam negeri untuk selanjutnya tahapan pelantikan," katanya.
Peraturan hukum paling tinggi yang mengatur tentang Pilkada adalah UU Nomor 10/2016. Pada pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
Sementara peraturan paling tinggi tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU Nomor 12/2006, dimana pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 dikatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain.
Terkait alternatif pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, dia mengatakan ada tiga hal yang dapat berkembang dalam diskusi.
Pertama, belum ada dasar hukum bagi kepala daerah, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, kemudian dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon.
Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI
Kedua, apabila keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua dibatalkan, maka akan muncul pertanyaan terkait institusi yang berwenang membatalkan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Badan Pengawas Pemilu, KPU atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat," kata dia.
Ketiga, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua itu muncul pembahasan terkait siapa yang akan dibatalkan, apakah hanya bupati terpilih atau beserta wakil bupati terpilih.
Baca juga: Bawaslu rekomendasi tunda pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua
"Lalu, kalau ada kemungkinan dibatalkan dan ada lembaga yang berwenang membatalkan, siapa yang dibatalkan? Apakah salah satu paslon atau kedua-duanya dapat dibatalkan?" tukasnya.
Riwu Kore diketahui memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat, pada saat dia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.
Riwu Kore-Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen dan mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara, serta pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara.
Baca juga: Kemendagri segera ambil sikap polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021