Mataram (ANTARA) - Terdakwa mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Abdurrazak Al Fakhir dituntut selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Alamsyah Malo dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis, menyatakan bahwa terdakwa Abdurrazak telah terbukti melakukan korupsi terhadap dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung tahun 2014.
"Akibat perbuatan terdakwa, muncul kerugian negara sebesar Rp484,26 juta," kata Fajar.
Baca juga: Kejati NTB: Kasus korupsi aset 6,9 hektare berpeluang naik penyidikan
Dia menjelaskan, munculnya angka kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB yang menyatakan bahwa UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar.
Namun yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Ada selisih Rp484,26 juta yang kemudian diketahui sudah dimanfaatkan oleh terdakwa Abdurrazak bersama bendaharanya Iffan Jaya Kusuma untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Oleh karena itu, terdakwa Abdurrazak turut dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Razak juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp484,26 juta. Ketentuannya apabila tidak diganti maka hartanya disita untuk dilelang. Apabila tidak punya harta maka wajib diganti dengan kurungan sembilan bulan.
Baca juga: Polisi periksa mantan Kadinsos Lombok Timur terkait kasus korupsi BPNT
Terkait dengan angka kerugian negara ini, Abdurrazak sebelumnya sudah menitipkannya secara bertahap melalui jaksa dengan rincian Rp15,37 juta, Rp47,58 juta, Rp45 juta, Rp88 juta, dan terakhir sebesar Rp288,31 juta.
Fajar mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan JPU memberikan tuntutan 18 bulan penjara untuk terdakwa Abdurrazak.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Abdurrazak sesuai dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu juga dengan bawahannya yang berperan sebagai bendahara Iffan Jaya Kusuma. JPU menerapkan dakwaan serupa dengan terdakwa Abdurrazak. Namun untuk Iffan, JPU tidak membebankannya mengganti kerugian negara.
Usai mendengar tuntutannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo dengan anggota Abadi serta Fathurrauzi, mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung
Penasihat hukum Abdurrazak, Umaiyah mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan terdakwa pekan depan dengan meminta keringanan hukuman
"Klien kami sudah menyesali perbuatannya dan mengganti seluruh kerugian negara. Jadi kami akan minta hukuman minimal," kata Umaiyah usai sidang.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021