Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 41 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO serta menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mereka jadi buronan karena melarikan diri ketika akan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Padahal, kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Terpidana yang menjadi buronan ada yang sudah bertahun-tahun dikejar. Kendati terus lari, kami akan tetap mencari mereka sampai kapan pun," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga: Kejati Aceh tangkap terpidana pemalsuan setelah buron delapan tahun
Yusuf mengatakan penangkapan terpidana yang buron tersebut menjadi prioritas Kejati Aceh dan jajaran. Untuk itu, Kejati Aceh dan jajaran sudah membentuk tim khusus untuk mengejar buronan tersebut.
Tim khusus tersebut, kata dia, dibentuk awal Januari 2021. Tim tersebut diberi nama Tim Tangkap Buronan (Tabur). Sejak Tim Tabur dibentuk sudah ada lima terpidana ditangkap dan dua menyerahkan diri.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam
"Walau saya yang menandatangani surat keputusan Tim Tabur, namun saya tidak tahu siapa-siapa anggota tim ini. Mereka bekerja diam-diam mencari para terpidana yang belum menjalani hukumannya," katanya.
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Baca juga: Kejati Aceh sosialisasi pencegahan korupsi dana COVID-19 di Aceh Barat
Namun begitu, kata dia, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Kami meminta masyarakat agar menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Yusuf.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021