"Dalam hal ini mereka harus survive dan ada yang harus meneruskan pendidikan anak-anaknya dan melangsungkan hidup secara ekonomis," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis.
Baca juga: 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi
Sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan, kata dia, ada mandat yang menjelaskan terkait bentuk perhatian bagi korban Bom Bali I dan II. Salah satunya dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis, psikologis maupun psikososial.
Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan kepada korban terorisme.
Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp2 miliar korban terorisme di Sulsel
Selain itu, sebanyak 37 korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II menerima kompensasi dengan jumlah keseluruhan Rp7.825.000.000.
"Korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang telah diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu," katanya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi cairnya bantuan negara untuk korban terorisme
Hasto mengatakan LPSK menyerahkan kompensasi kepada 37 korban, dengan rincian sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso.
“Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember 2020,"ucapnya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021