Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kementerian Dalam Negeri juga sudah pada tanggal yang sama juga
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah mentransfer 99,99 persen atau hampir 100 persen dana insentif tenaga kesehatan kepada daerah untuk 2020, namun baru 72 persen yang direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Sisanya masih ada di anggaran kas daerah,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, total dana yang sudah ditransfer Kemenkeu mencapai Rp4,17 triliun insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah.
Dari jumlah itu, baru sekitar Rp3 triliun yang dibayarkan pemda kepada para tenaga medis.
Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, kata dia, meminta pemerintah daerah agar sisa dana tersebut dianggarkan kembali di APBD 2021 sehingga pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 bisa segera dirampungkan.
“Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kementerian Dalam Negeri juga sudah pada tanggal yang sama juga,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait aspirasi lain terkait tambahan kebutuhan, lanjut dia, Kemenkeu masih melakukan penghitungan dengan Kementerian Kesehatan yang akan dialokasikan kembali dari insentif tenaga kesehatan pada 2020.
Terkait penganggarannya, kata dia, ketika akan dialokasikan kembali atau carry over, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer umum yang diperuntukkan untuk pembayaran tambahan kebutuhan kepada tenaga medis.
“Dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan penuh oleh pemerintah pusat,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Besaran insentif tenaga kesehatan masih sama dengan 2020
Baca juga: Anggota DPR: Nakes harus dikecualikan dari pengurangan insentif
Baca juga: Menkeu pangkas insentif tenaga kesehatan tangani COVID 50 persen
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021