Jakarta (ANTARA) - Pembiayaan perawatan COVID-19 selama kurang dari setahun sejak Maret 2020 hingga Desember 2020 yang mencapai Rp14,5 triliun hampir menyamai pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk penyakit kanker selama enam tahun.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Kamis, klaim pembiayaan penyakit kanker yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 2014 hingga 2019 totalnya mencapai Rp17,3 triliun.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Cut Putri Ariane mengatakan pembiayaan JKN untuk penyakit kanker ini merupakan yang kedua terbesar setelah penyakit jantung. Pembiayaan penyakit jantung oleh JKN-KIS pada periode yang sama mencapai Rp49,7 triliun.
Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2019 adalah Rp1,5 triliun, Rp2,4 triliun, Rp2,6 triliun, Rp3,1 triliun, Rp3,4 triliun, dan Rp4,1 triliun.
"Bahkan pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19 selama delapan bulan sebesar 65 persen pembiayaan total delapan penyakit dengan pembiayaan JKN-KIS terbesar pada tahun 2020," katanya.
Baca juga: Pemerintah bahas skema pembiayaan layanan vaksinasi COVID-19
Baca juga: 2,5 juta kasus kanker habiskan biaya pengobatan hingga Rp3,5 triliun
BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran hingga Rp23,5 triliun pada tahun 2019 untuk membiayai penyakit dengan biaya besar yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, dan hemofilia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan emerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.
Namun pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di Indonesia tidak menggunakan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Menkeu yakini Indonesia punya akses pasar untuk pembiayaan COVID-19
Baca juga: RSUI jelaskan pembiayaan selama normal baru bagi pasien COVID-19
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021