"Saya kira itu (Polri, red) tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wapres mengatakan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional, tambahnya.
"Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tegasnya.
Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.
Komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.
"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," kata Wapres.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Wapres: Pasar Muamalah merusak ekosistem keuangan nasional
Baca juga: Wapres: Tidak benar mengatur siswi nonmuslim memakai jilbab
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021