Disdukcapil di daerah tidak bisa secara otomatis menghapus data orang yang sudah meninggal dunia dari data kependudukannya.
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) merupakan sumber permasalahan yang klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

"DPT ini yang selalu menjadi persoalan dari pemilu ke pemilu dan ini klasik, saya bisa katakan ini adalah sumber masalahnya," kata Ahmad Doli Kurnia usai melakukan kunjungan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bandarlampung, Rabu.

Permasalahan tersebut, kata dia, telah beberapa kali disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.

"DPT ini 'kan masalahnya ada di hilir atau daerah, ini problemnya ada situ," katanya pula.

Baca juga: Calon Bupati Pasaman Barat tidak terdaftar di DPT pilkada setempat

Ia mengatakan bahwa pada rapat evaluasi bersama KPU dan Bawaslu ternyata di lapangan selain masalah konsepsional pada data kependudukan, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di daerah tidak bisa secara otomatis menghapus data orang yang sudah meninggal dunia dari data kependudukannya.

"Jadi, untuk menghapus data kependudukan harus keluarga yang bersangkutan yang melapor ke dinas. Saya pikir banyak warga yang belum tahu masalah ini," kata Ahmad Doli Kurnia.

Oleh karena itu, kata dia, ke depan tugas pemerintah, khususnya Kemendagri, agar disdukcapil dapat lebih aktif dalam menata sistem dan bagaimana menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Namun, lanjut dia, secara umum pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 yang baru pertama kali dapat dikatakan sukses.

Meskipun demikian, Komisi II DPR terus mencermati beberapa isu silang sengketa yang terjadi.

"Ada 130 sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, jadi artinya masih ada problem. Masalah ini terjadi atau muncul karena dianggap ada kecurangan dan penyimpangan serta segala macamnya," ujarnya.

Baca juga: Ratusan pemilih Rejang Lebong belum miliki KTP

Berikutnya soal netralitas aparatur sipil Negara (ASN) pada pilkada, baik itu TNI/Polri maupun pegawai negeri sipil, yang menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu, kata dia, terkait dengan isu-isu tersebut.

"Terakhir yang harus dicermati adalah koordinasi antarlembaga pemilu yang terkadang terjadi konflik satu sama lain. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus karena akan menjadi kontraproduktif pada pertumbuhan pilkada kita ke depannya," katanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021