Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendorong kembali dilaksanakannya proses lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz.
Mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi tahun 1999, Farhan, dalam webinar "Musim Merger dan Akuisisi Operator Telekomunikasi" Alinea Forum, Rabu, mengatakan "bahwa lelang ini harus dilaksanakan."
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, pada 23 Januari, mengumumkan bahwa proses lelang frekuensi dinyatakan dihentikan.
Baca juga: Persiapan 5G, Kominfo buka lelang frekuensi 2,3GHz
Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Kominfo berencana melakukan lelang ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (1/2), Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pelelangan spektrum 2,3GHz dilakukan untuk kepentingan operator seluler.
"Pelelangan spektrum 2,3 Ghz untuk menambah atau melengkapi kebutuhan operator seluler akan keperluan spektrum demi pengembangan usaha mereka, termasuk untuk pemanfaatan 4G, dan pada saatnya untuk 5G silakan," ujar Menteri Johnny.
Baca juga: Proses seleksi 2,3GHz dihentikan, Menkominfo pastikan 5G tetap jalan
"Pelelangan itu tidak dibatalkan, tetapi dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas transparansi pelelangan itu sendiri untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," Menkominfo menambahkan.
Proses seleksi frekuensi 2,3GHz dimulai pada November. Satu bulan setelahnya, Kementerian Kominfo mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz, dengan Smartfren mendapat Blok A, Tri Indonesia mendapat Blok B, dan Telkomsel mendapat Blok C.
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah, mengatakan menghormati keputusan tersebut.
"Walaupun akhirnya dibatalkan tentunya itu merupakan suatu kebijaksanaan dari pemerintah yang kita hargai, dan kami masih menunggu langkah selanjutnya yang akan ditetapkan," ujar Danny.
Baca juga: Indosat dan Tri pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz
Baca juga: Lima operator bisa ikuti lelang 2.3 GHz
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021