"Informasi yang kami terima benar, Kamis (4/2) pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan atas nama NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, Nurhadi saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA sehingga penahanannya saat ini menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Baca juga: KPK: Kekerasan fisik oleh Nurhadi ke petugas rutan karena salah paham
"Izin pemeriksaan dari Majelis Hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ucap Ali.
Oleh karena itu, kata dia, KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1) malam. Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
Baca juga: Polisi gelar perkara laporan dugaan pemukulan libatkan Nurhadi
Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan tersebut.
Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
KPK menduga insiden itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Baca juga: Nurhadi angkat bicara soal dugaan pemukulan ke petugas rutan KPK
KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021