ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi: perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi dan terintegrasi, serta mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Meski begitu, penegakan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi mengalami peningkatan.

"Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menteri PAN-RB minta PPK batasi ASN kerja di kantor maksimal 25 persen

Menurut dia, sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama COVID-19 mewabah dengan banyaknya sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka sehingga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, kata dia, terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha dan perizinan administrasi umum, misalnya pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.

Perizinan yang dahulu tumpang-tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada bulan November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya karena prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Di sisi lain, kata Tjahjo, upaya penegakan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah sebab korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

"ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," kata Tjahjo menegaskan.

Area rawan korupsi yang dimaksudkan, meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Baca juga: Menteri PAN-RB ingin LAN jadi pembaharu administrasi negara

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Tjahjo menyebutkan penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada tahun 2019, menjadi 88 pada tahun 2020 berdasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada tahun 2019, menjadi 37 pada tahun 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

Baca juga: Tjahjo Kumolo harap ASN makin profesional di HUT ke-49 KORPRI

Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021