Rejang Lebong (ANTARA) - Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu keluar dari lapas setelah mereka ikut program Asimilasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Heri Azhari di Rejang Lebong, Rabu, menyebutkan target jumlah napi yang ikut program asimilasi ini hingga Juni sebanyak 32 orang.

Pada tahap pertama, kata Heri Azhari, baru 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ia menegaskan bahwa program asimilasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 serta mengurangi kepadatan lapas sehingga dapat mengurangi risiko penularan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah masing-masing ini, lanjut dia, di antaranya WBP harus sudah menjalani masa hukumannya setengah dari pidana serta 2/3 masa hukumannya tidak lewat dari Juni 2021.

Pelaksanaan program asimilasi ini diberikan pemerintah pusat setelah melihat program serupa yang dilaksanakan pada tahun 2020 berjalan sukses dalam menekan penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

Ia menyebutkan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang ikut program asimilasi ini terdiri atas 13 orang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, dua orang dari Kabupaten Kepahiang, dan seorang dari Kabupaten Lebong.

"Mereka bukan napi tipikor, narkoba yang pidananya lebih dari 5 tahun, perampok, maupun napi yang terlibat dalam kasus pembunuhan," katanya.

Kalapas berharap mereka yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing berkelakuan baik.

Ia meminta pihak keluarga WBP melakukan pengawasan agar mereka tidak melakukan hal-hal yang dilarang masuk kembali ke lapas tanpa melalui proses hukum.

Sementara itu, Pembimbing Muda Pos Balai Pemasayarakat (Bapas) Curup A. Mihardi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap WBP yang ikut program asimilasi.

"Jika nanti ada yang melakukan pengulangan, akan diusulkan pencabutan hak mereka yang akan dilakukan oleh pihak lapas," katanya.

Ia lantas menjelaskan pola pengawasan saat pandemi, yakni wajib lapor ke pos atau mendatangi Bapas.

"Dalam pengawasan, bisa dilakukan secara virtual, Zoom, maupun video call," katanya.***2***

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021