Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial akan segera menerapkan sistem pemindai wajah (face recognition) bagi warga yang akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos agar tepat sasaran.
"Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tujuan agar lebih memastikan penerima adalah orang tepat sesuai dengan yang terdata," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama di Jakarta, Rabu.
Pemanfaatan teknologi tersebut juga memudahkan petugas mengetahui apakah keluarga penerima manfaat sudah mengambil hak mereka.
Disamping itu, juga memudahkan pencatatan karena data penerima BST bisa langsung masuk ke dashboard data dan langsung diperbaharui.
Baca juga: Petugas antarkan langsung bansos sembako ke penerima di Jakarta
Baca juga: MAKI diminta lapor ke KPK soal istilah "bina lingkungan" kasus bansos
"Petugas tinggal mengunggah (upload) dan data di dashboard otomatis berubah," tambah Asep.
Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BST sebesar Rp300 ribu per bulan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021 sebagai bantuan bagi warga miskin yang terdampak pandemi COVID-19.
Ketua Satgas BST PT Pos Haris Husein menjelaskan dengan sistem pemindai wajah, KPM BST tidak perlu lagi membawa KTP saat pencairan BST karena data mereka telah terekam di dalam sistem.
"Mereka cukup kita pindaia (scan) wajahnya saja," kata Haris seraya menambahkan sistem tersebut masih dalam proses penyiapan infrastruktur dan diharapkan pada Februari bisa terlaksana.
Hingga Senin (1/2) malam, PT Pos Indonesia mencatat sebanyak 96 persen yaitu 8,7 juta KPM telah mencairkan BST. Sementara berdasarkan data saat ini, Rabu (3/1), sudah mencapai 9,2 juta KPM mencairkan bansos khusus yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi tersebut.*
Baca juga: Dua tersangka penyuap mantan Mensos Juliari Batubara segera disidang
Baca juga: KPK: Rekonstruksi suap bansos untuk sinkronkan rangkaian peristiwa
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021