Jakarta (ANTARA) -
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengoptimalkan pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Papua agar tidak terulang lagi kasus pelanggaran izin tinggal.
"Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pernyataan, di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA asal China.
Baca juga: Bamsoet: Pemerintah mesti jelaskan 153 warga China masuk ke RI
Menurut dia, pemerintah juga harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah.
Tujuannya, kata dia, mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.
Mengenai kasus WNA asal China yang telah delapan tahun menyalahgunakan izin tinggal di Papua, politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah, yakni Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Bamsoet: Tindakan intoleransi tak boleh terulang di Indonesia
Selain itu, kata dia, Ditjen Imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.
Apalagi, Bamsoet mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi setidaknya 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada WNA yang menyalahi izin tinggal.
Baca juga: Ketua MPR ajak masifkan penerapan e-Court
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku," katanya menegaskan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021