Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YWA," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dua PNS yang dipanggil itu adalah Bondan dan Nandi.

KPK menetapkan Widiana sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Februari 2018 lalu.

Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK menelusuri dan menemukan uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Widiana secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dia dengan aset yang dia miliki.

Saat ini dia sedang menjalani vonis sembilan tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021