Kepulauan Meranti (ANTARA) - IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau karena kedapatan menjadi kurir sabu.,
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Selasa, mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29/01) lalu.
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap Eko.
Baca juga: Polisi tangkap oknum guru diduga edarkan sabu-sabu
Diceritakan Kapolres, saat ditangkap pelaku sedang duduk di sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya," jelas Eko.
IWY langsung diinterogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Mengetahui itu, tim melakukan penyamaran memancing R supaya mengantarkan lagi sabu yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.
R langsung menyepakati ingin mengantarkan sabu tersebut. Namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu yang akan diserahkan kepada IWY.
Baca juga: Guru edarkan narkoba sudah dinonaktifkan dan segera dipecat
"Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara pelaku R (DPO) dengan tim kita menggunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga," terang Kapolres lagi.
Tak berhenti di situ, tim sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari R. Tetapi pelaku R tidak ditemukan. Sementara pelaku IWY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, satu unit HP, dan sebuah sepeda motor Yamaha," tambah Kapolres lagi.
Baca juga: Polisi ringkus guru miliki sabu-sabu
Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021