Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan tindakan asusila di Halte SMKN 34 karena sang pelaku, MA (22) ternyata mengalami gangguan mental.
"Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut," Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pemeriksaan kesehatan, didapatkan fakta mengejutkan bahwa MA rupanya tengah hamil.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ujar Burhanuddin.
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut yang terbaik bagi MA.
Meski kasus MA dihentikan, namun Burhanuddin mengatakan masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersama MA.
"Kita terus dalami," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34, pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.
"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak dia lakukan perbuatan asusila itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Keterangan pelaku tindak asusila di Halte SMKN 34 berubah-ubah
Baca juga: Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34
Informasi kasus itu berawal dari video viral di media sosial dan diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1).
Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.
MA pun akhirnya diamankan saat kembali ditemui beredar di sekitar Halte SMKN 34 dan berakhir menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021