Agar penggunaan masker efektif, harus dibarengi dengan protokol kesehatan lainnya, yakni tidak berkerumun, jaga jarak, dan rajin cuci tangan pakai sabun.

Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah, mengajak seluruh warga di wilayah ini untuk disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat harus senantiasa disiplin mengenakan masker," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kabag Ops Kompol Sardoyo di Banjarnegara, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama TNI, pemda, dan unsur terkait lainnya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya cek prokes di dua pasar Jakarta Barat

Edukasi bertujuan agar masyarakat menjadikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai gaya hidup sehari-hari.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menggiatkan program pembagian masker secara gratis kepada masyarakat sebagai salah satu upaya memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan.

"Hari ini kami membagikan 2.450 masker kepada masyarakat di sejumlah titik, seperti di pasar dan di tempat umum lainnya," katanya.

Selain membagikan masker, sejumlah anggota Polres Banjarnegara juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengganti masker setiap 3 jam atau 4 jam sekali.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat membawa beberapa masker sekaligus sebagai cadangan.

"Sesampainya di rumah, masker segera dicuci," katanya.

Menurut dia, penggunaan masker dapat efektif mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Dengan prokes ketat, TSI Cisarua siapkan acara Imlek di Istana Panda

"Agar penggunaan masker efektif, harus dibarengi dengan protokol kesehatan lainnya, yakni tidak berkerumun, jaga jarak, dan rajin cuci tangan pakai sabun sehingga benar-benar meminimalkan risiko penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu, Polres Banjarnegara juga mengajak seluruh warga di wilayah ini untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Jangan ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021