Kupang (ANTARA) - Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Rajamuda Bataona menilai sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menolak revisi UU Pemilu dengan alasan negara sedang fokus mengatasi COVID-19 cukup rasional.
"Saya kira, rakyat juga diberi opsi lain yang cukup rasional. Bahwa negara sedang fokus mengatasi pandemi COVID-19 dan dua tahun ke depan anggaran lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi sehingga pemerintah menolak rencana revisi UU Pemilu adalah opsi lain yang cukup masuk akal dan punya basis argumentasi yang juga kuat," kata Mikhael Rajamuda Bataona di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Polirik (Fisip) Unwira tersebut mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan respon pemerintah terhadap rencana revisi UU Pemilu.
Menurut dia, alasan COVID-19 itu lebih pada soal pemulihan ekonomi pascaCOVID-19.
Baca juga: Akademisi nilai rencana revisi UU Pemilu murni urusan politik praktis
Baca juga: F-NasDem: Pilkada Serentak 2024 sebabkan hak publik terabaikan
Baca juga: PAN: revisi UU Pemilu belum tentu lebih baik
"Jadi anggaran negara di tahun 2022 dan 2023 lebih baik digunakan untuk pemulihan ekonomi dari pada untuk pilkada, karena tahun depan hingga dua tahun ke depan, perekonomian negara belum benar-benar pulih akibat pandemi ini," katanya menjelaskan.
Apalagi tahun 2022 hanya tersisa satu tahun lagi dan hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 ini berakhir, katanya.
"Jadi kontra wacana yang digulirkan pemerintan bahwa UU Pemilu belum perlu direvisi, lantaran UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024 adalah sebuah wacana yang juga patut dicerna dan dikritisi, apakah cukup rasional dan bisa diterima publik atau harus ditolak," katanya menambahkan.
Hanya saja perlu dipahami bahwa visi atas UU Pemilu memang punya sisi lemah karena jika hitungannya hanya pada pragmatisme politik dan perburuan kekuasaan jangka pendek maka masalah utama bangsa yaitu perbaikan mutu dan kualitas pemilu diabaikan.
Tidak pasti
Dia menambahkan, revisi UU Pemilu ini akan membuat pola pemilihan umum tidak pernah pasti dan tetap.
Tujuan awal sejak 1999 untuk memperbaiki kualitas pemilu juga menjadi mandek dan begitu-begitu saja karena sistemnya terus berubah.
Hal ini karena partai politik sebagai pemburu kekuasaan dalam politik akan fokus mengamankan posisinya di pemilu berikutnya sehingga UU akan di buat untuk mengamankan posisi mereka.
Mereka yang duduk di parlemen untuk menentukan perubahan UU Pemilu akan cenderung pragmatis, dan berorientasi pada hasil jangka pendek dan dominasi partai mereka harus tetap kuat di parlemen, karena itulah jaminan untuk mengakses kekuasaan dan menjadi alat menawar ke eksekutif.
Hasilnya adalah kualitas pemilu hanya berubah dari model tertutup absolut menjadi terbuka liberal namun tetap didominasi oleh permainan uang, politisasi bantuan, politisasi SARA, sentimentalitas dan perang hoax.
Pemilu sulit naik level menjadi ajang adu gagasan dan visi misi karena kualitas calon tidak pernah disiapkan parpol dan lebih disibukan menyesuaikan diri dengan UU pemilu yang baru setiap lima tahun, katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021