Sejak awal Kementerian Pertahanan telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan hak-hak prajurit di Asabri tidak hilang.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tanpa pandang bulu.
"Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat dalam korupsi Asabri, tanpa pandang bulu," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Kementerian Pertahanan tidak ingin ada kasus Asabri yang menjadi preseden buruk kembali terulang.
Apalagi, kata Dahnil, di dalam kasus tersebut menyangkut hak-hak prajurit TNI yang selama ini bertugas menjaga kedaulatan NKRI.
Menurut dia, sejak awal Kementerian Pertahanan telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan hak-hak prajurit di Asabri tidak hilang.
Baca juga: Kasus korupsi di Asabri, Mahfud jamin hak prajurit tak akan hilang
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada hari Senin.
"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2).
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Kronologi kasus korupsi Asabri dijelaskan oleh Kejagung
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021