"Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana," ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3," kata Burhan.
Baca juga: Limbah infeksius di Jakarta 6 ribu ton lebih selama pandemi
Baca juga: LSM minta pemerintah awasi pengelolaan limbah medis selama COVID-19
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.
"Bersama polisi, koramil dan puskesmas langsung datang ke lokasi, mengambil sampel barang bukti untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian," kata Kurnia.
Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
"Setelah difoto untuk dokumentasi dan mengambil sampel, langsung dimusnahkan. Takutnya masyarakat yang datang. Sampelnya dibawa polisi," tuturnya.*
Baca juga: DLH Lampung catat sampah COVID-19 per September capai 2 ton
Baca juga: DLH DKI berhasil tangani 860 kilogram limbah masker rumah tangga
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021