Dari gelar perkara muncul rencana penyelidikan dan penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara laporan dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan, baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, Azis membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari salah satu institusi pemerintahan terkait pemukulan yang dilakukan oleh salah satu tahanan.
Laporan dari pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, lanjut Azis, diterima dan ditangani oleh Polsek Setiabudi.
Baca juga: KPK terus dalami sewa rumah dijadikan persembunyian Nurhadi saat DPO
"Saat ini laporan dalam proses penyelidikan, apakah benar itu ada tindak pidana dan jika benar ada atau tidak ada, akan segera dilakukan penyidikan," ujar Azis.
Azis menyebutkan, untuk kejelasan kasus tersebut, dari Polsek Setiabudi rencananya akan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ditanya apakah Nurhadi akan dihadirkan atau dipanggil dalam pemeriksaan mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan sedang menjalani penahanan, Azis mengatakan pihaknya akan memutuskan hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Nanti kita tentukan dalam gelar perkara, sementara itu dulu," kata Azis.
Baca juga: KPK sayangkan penasihat hukum berasumsi soal insiden pemukulan Nurhadi
Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1) malam. Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.
Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).
KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Baca juga: KPK: Kekerasan fisik oleh Nurhadi ke petugas rutan karena salah paham
KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021