Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Provinsi Bali dengan didukung jajaran TNI-Polri, sepanjang Januari 2021 berhasil menjaring 4.953 pelanggar protokol kesehatan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Naik turunnya angka COVID-19 di Provinsi Bali tidak lepas dari tertib tidaknya masyarakat mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa.
Dari 4.953 pelanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) yang berhasil dijaring Tim Yustisi tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 943 orang dikenai sanksi berupa denda masing-masing Rp100 ribu dan 4.010 orang mendapatkan sanksi pembinaan.
Baca juga: Pelanggaran prokes berulang, Satpol PP siap tutup permanen Odin Cafe
Baca juga: Gubernur Bali wajibkan pelaku usaha patuhi protokol kesehatan
Tercatat pelanggar protokol kesehatan yang terbanyak di Kabupaten Tabanan, yakni 1.245 orang dan yang paling sedikit di Kabupaten Bangli, yakni 98 orang.
"Dalam menjalankan penegakan, kami melakukan patroli tiga kali sehari bekerja sama dengan kabupaten/kota. Namun, untuk mencegah penularan COVID-19 itu yang terpenting adalah kepatuhan masyarakat, sadar dan tertib protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Rai Dharmadi, tantangan yang dihadapi dalam melakukan penegakan, di antaranya kadang masyarakat tidak percaya COVID-19 itu mematikan, sehingga meskipun mereka tahu ada COVID-19, ada yang tetap tidak mau dan abai memakai masker.
"Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat untuk menyadari, tidak lalai dan tidak abai terhadap protokol kesehatan. Mau diperpanjang atau diperpendek Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, maka sama saja," ucapnya.
Sesuai Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, bagi yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi yang mengaku tidak punya uang, sanksinya berupa pembinaan, seperti menyapu dan diminta untuk push up.
"Kewajiban memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah 'kan tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Jadi, kalau dikenai sanksi, masyarakat sebenarnya tidak perlu marah-marah, karena ini demi kesehatan kita bersama," kata birokrat dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.
Dari 4.953 pelanggar protokol kesehatan selama Januari 2021 itu, 4.199 orang diantaranya dijaring dalam masa PPKM (mulai 11 Januari).
Baca juga: Gubernur Bali: Jangan kendor disiplin protokol kesehatan
Baca juga: Empat kabupaten/kota di Bali jadi sorotan peningkatan kasus COVID-19
Selain melakukan penegakan protokol kesehatan dengan menyasar masyarakat yang tidak memakai masker, Tim Yustisi juga melakukan penertiban terkait pembatasan jam buka usaha mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali No 02 Tahun 2021.
"Dari 26-30 Januari 2021, tercatat 63 usaha di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang telah ditertibkan. Pemerintah tidak melarang orang berkegiatan, tetapi melakukan pembatasan orang berkegiatan dari sisi jam buka, jumlah pembeli atau pengunjung agar tidak sampai ada penyebaran COVID-19 di tempat usaha tersebut," ujar Rai Dharmadi.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021