Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 2/2) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Kejaksaan Agung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri hingga rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Terdakwa pembakaran mobil Via Vallen divonis enam tahun

Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Selengkapnya di sini

Kelompok kriminal bersenjata tembak warga sipil di Intan Jaya

Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di sekitar perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, karena diduga sebagai mata-mata TNI-Polri.

Informasi tentang penembakan warga sipil diperkuat dengan surat yang dibawa Pastur Yustinus Rahangiyar dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Undius Kogoya

Selengkapnya di sini

Perantara politikus terima uang Rp1,532 miliar dan 2 Brompton

Perantara anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Selengkapnya di sini

KPK lakukan rekonstruksi korupsi bansos Kemensos

KPK melakukan rekonstruksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Rekonstruksi itu dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta pada Senin dalam 15 adegan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021