Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di DKI Jakarta, Selasa (2/2).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Mall Citraland Jalan Letjen S Parman, RT 11/RW 01 Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
3. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT 05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca juga: Senin, ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di dua lokasi pada Minggu

Warga tengah antre dengan menjaga jarak di layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.(ANTARA/Ganet Dirgantoro)
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien COVID-19 yang SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021