Karantina terhadap uang merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19

Mataram (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menerapkan kebijakan karantina uang setoran bank yang berasal dari masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19 melalui alat pembayaran tersebut.

"Karantina terhadap uang merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji, di Mataram, Senin.

Total nilai uang yang sudah dikarantina pada 2020 mencapai Rp3,51 triliun, terdiri atas uang pecahan besar Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp3,32 triliun dan uang pecahan kecil (di bawah Rp50 ribu) sebanyak Rp189,92 miliar.

Sementara jumlah uang yang dikarantina pada Januari 2021, sebesar Rp458,64 miliar. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena pelayanan setoran bank yang berasal uang masyarakat tetap berjalan.

Heru menjelaskan karantina uang dilakukan dengan cara menyimpan uang setoran bank dalam lokasi tertentu khasanah uang Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan di-disinfektan sesuai protokol COVID-19, sebelum diedarkan kembali kepada masyarakat melalui perbankan.

"Karantina uang untuk memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus COVID-19," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol COVID-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai dalam aktifitas ekonomi, antara lain dengan menggunakan internet banking, mobile banking dan QR Code Indonesia Standar (QRIS).

Bank Indonesia, akan terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat di NTB dengan menambah jumlah merchant QRIS, khususnya pada pasar-pasar tradisional dan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.

"Hingga Desember 2020, tercatat sebanyak 57.407 penjual (merchant) telah memiliki QRIS di NTB," katanya.
Baca juga: BI karantina uang 14 hari sebelum diedarkan lagi, minimalisasi Corona
Baca juga: Uang pun dikarantina sebelum diedarkan kembali ke masyarakat

Pewarta: Awaludin
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021