ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusun paket kebijakan terpadu dalam rangka mendukung dunia usaha sebagai motor penggerak utama percepatan pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menyatakan pihaknya melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.
“Selanjutnya ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menyebutkan dari sisi kebijakan insentif fiskal diberikan karena adanya penurunan yang berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha.
Baca juga: Gubernur BI paparkan 3 strategi dukung pembiayaan dunia usaha
Secara umum implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PPh 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25.
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kawasan Berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan lima kebijakan pendukung pemulihan ekonomi 2021
Kemudian KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Ia melanjutkan pemerintah juga membentuk kebijakan dukungan belanja dan pembiayaan bagi dunia usaha untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi, menjaga kinerja debitur serta stabilitas sistem keuangan.
Beberapa kebijakan pemerintah dalam hal ini berupa keringanan biaya listrik yaitu pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang termasuk pemberian subsidi bunga KUR dan non-KUR.
Kemudian juga penyediaan fasilitas pengelolaan limbah khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat mendorong pemulihan kinerja dunia usaha.
Baca juga: KSSK sebut stabilitas sistem keuangan normal, namun tetap waspada
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021