Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di provinsi itu yang berlaku sampai 28 Februari 2021.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca juga: Gubernur DIY perpanjang penerapan PTKM sampai 8 Februari 2021
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," kata Sultan di Yogyakarta, Senin.
Melalui keputusan itu, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.
Baca juga: Gubernur DIY minta rumah sakit menambah tempat tidur pasien COVID-19
"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY," kata dia.
Menurut dia, status tanggap darurat itu bisa kembali diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi di DIY.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih mencatat jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu pada pada Senin (1/2) bertambah 222 sehingga total menjadi 22.047 kasus positif.
Baca juga: Gubernur DIY ajak warga ikuti vaksinasi COVID-19 tanpa disertai sanksi
Sedangkan pasien yang sembuh bertambah 259 orang, sehingga total jumlah kasus sembuh COVID-19 di DIY menjadi 15.340 kasus.
Total sampel yang diperiksa di DIY hingga 1 Februari 2021 mencapai 188.628 sampel dari total orang yang diperiksa 165.963 orang.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021