Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara pada Selasa (2/2), terkait penyelidikan terhadap rekening milik ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI).
"Insya Allah hari Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Rian menambahkan gelar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: PPATK rampungkan pemeriksaan 92 rekening FPI
Bila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, maka selanjutnya penanganan kasus akan naik ke penyidikan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya (belum naik ke penyidikan)," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.
Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Namun Dian tidak merinci jumlah rekening yang bakal diblokir permanen.
Dia hanya mengatakan ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Pemblokiran dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Kompolnas: Pelaporan soal laskar FPI ke ICC tak tepat
Baca juga: DPR: Gabung NU/Muhammadiyah, eks FPI bisa terhindar kelompok radikal
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021