Banda Aceh (ANTARA) - Tim patroli gabungan Bea Cukai Aceh dan Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 79 kotak hewan yang dibawa sebuah kapal tanpa nama di perairan timur laut Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin mengatakan 79 kotak tersebut 76 di antara berisi ayam dan tiga kotak lainnya berisi kura-kura.
"Penindakan penyelundupan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/1) pukul 07.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, tim patroli mengamankan tiga anak buah kapal," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Menkeu ingin Bea Cukai wujudkan distribusi vaksin COVID tercepat dunia
Isnu Irwantoro mengatakan penindakan penyelundupan tersebut berawal ketika kapal patroli BC30005 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Personel BC30005 melihat sebuah kapal motor tanpa nama berjarak dua mil mencurigakan.
Setelah mendekat, BC30005 meminta berhenti kapal tanpa nama tersebut berhenti. Namun, awak kapal motor itu tidak merespons. Malah berupaya menghindar dan melarikan diri.
Kapal patroli BC30005 mengejar dan berupaya menghentikan kapal motor tersebut. Untuk membantu pengejaran, BC30005 menurunkan "sea rider" atau perahu motor taktis berkecepatan tinggi.
Ketika "sea rider" BC30005 mendekati kapal motor tersebut terlihat tiga anak buah kapal melompat ke laut. Personel bea cukai yang mengejar tersebut menyelamatkan dan mengamankan tiga anal buah kapal motor tanpa nama itu.
"Personel BC30005 akhir menghentikan laju kapal motor tanpa nama tersebut. Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa 79 kotak berisi ayam dan kura-kura," kata Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, kapal motor beserta tiga anak buah kapal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut serta berupaya mengembangkan informasi dari mana hewan tersebut dibawa.
Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan Pasal 102 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
"Ancaman hukumannya paling singkat setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Kadin minta Bea Cukai perketat peredaran rokok ilegal di Jatim
Baca juga: Pengusaha rokok apresiasi ketegasan Bea Cukai berantas rokok ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021