Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Haris Pertama yang sebelumnya mendapatkan teror dari orang tak dikenal untuk mengajukan perlindungan.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Haris mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Haris melayangkan laporan tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter soal "Islam agama arogan".

Baca juga: KNPI laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Baca juga: DPP KNPI dukung penuh Komjen Sigit jadi Kapolri
Baca juga: KNPI Malaysia apresiasi Kemenlu dan KBRI terkait IG penghina raja

Nasution mengatakan, jika Haris nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, kata dia, subyek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Nasution menyebut bahwa perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata dia.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, kata Nasution, diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ungkap Nasution.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021