Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini

Padang, (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan penyidik telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan Brigadir KS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia di daerah tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.

"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," ucap dia.

Baca juga: Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel

Baca juga: Polda Sumbar tindak tegas personel jika lakukan kesalahan penembakan

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata dia.

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. "Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," ujarnya.

Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu (31/1) malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," tutur-nya.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar selidiki prosedur penembakan tersangka meninggal dunia

Baca juga: Polda periksa tiga orang terkait penembakan tersangka meninggal dunia

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021