Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan bahwa Sarah diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Sarah mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Baca juga: Dinkes: Banyak nakes di Aceh termakan hoaks vaksin COVID-19
Baca juga: Gubernur Sumbar: Hoaks di medsos buat orang tolak vaksin
Baca juga: 2021 jadi tahun pandemi hoaks vaksin
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.
Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membung "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021