Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk menangkap orang, terutama yang belum terbukti bersalah karena harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait kabar yang diterimanya bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatera Utara, yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp35 juta oleh oknum Polisi setempat.
Baca juga: Narapidana mengaku polisi peras korban dengan rekaman video asusila
Baca juga: Polri tidak toleransi oknum polisi peras turis Jepang
Baca juga: Dugaan polisi peras pelapor di Jaksel dinyatakan tidak terbukti
Sahroni mengatakan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi lalu kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun malah disebut mencuri dan langsung ditahan.
"Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian seperti itu akan membuat Polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat padahal tugas Polisi adalah melayani dan mengayomi masyarakat.
Karena itu Sahroni meminta Polda Sumatera Utara harus segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021